STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI DINAS SOSAL
Mungkin selama ini masyarakat pada umumnya hanya mengetahui wujud dari lembaga Dinas Sosial Di lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan. Namun apabila digali lebih mendalam bagaimana Standar Pelayanan dan Standar pelayanan yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan. Tentunya sebagian besar masyarakat baik di dalam Kabupaten OKU Selatan maupun masyarakat yang berada diluar Wilayah Kabupaten OKU Selatan menjawab belum mengetahui atau tidak mengetahui tentang hal tersebut.
Untuk itu Pak Zulfakar, S.Sos dalam hal ini Selaku Kepala Dinas Sosial yang sejak dilantik Tanggal 28 Januari 2022 berkomitmen untuk terus mensosialisasikan bagaimana dan apa yang dihasilkan dari prosedur pelayanan publik yang dilakukan oleh Jajarannnya baik melalui media elektronik maupun non elektronik termasuklah media website Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan.
Dengan maksud itulah kami menyajikan apa dan bagaiamana Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur yang menjadi acuan proses penyelenggaraan pelayanan di Dinas Sosial dengan memegang prinsip AKUNTABEL, TRANSPARAN dan tidak DISKRIMINATIF dengan memegang KODE ETIK “STAR” yaitu Santun, Tanggap, Amanah dan Ramah.